Pemeliharaan Rambut Wanita

18Jan10

Islam Pasti Menang

Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala”.

Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya”

(Tanya jawab dengan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan)
Almanhaj.or.id

:: Artikel Selesai ::



2 Responses to “Pemeliharaan Rambut Wanita”

  1. bagus, siiiippppp

  2. 2 citra

    nice info…:D


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.