Pemeliharaan Rambut Wanita
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala”.
Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya”
(Tanya jawab dengan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan)
Almanhaj.or.id
:: Artikel Selesai ::
Filed under: wanita | 2 Komentar
Tag:rambut, wanita








bagus, siiiippppp
nice info…:D