Ulama Versus Majalah Porno

21Jan10

UlamaKarena kerusakan yang sangat besar pada majalah porno, maka para ulama memutuskan :

  1. Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti itu (QS. AnNur: 19).
  2. Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah ini dari segi manapun, baik administrasi, redaksi, percetakan atau distributor. Karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kebatilan (QS. Al-Maidah: 2).

  3. Diharamkan mengiklankan majalah ini karena termasuk berdakwah kepadanya.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : …

    “Artinya : Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun ” (HR. Muslim)

  4. Penghasilan dari penjualan majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini, haruslah dia bertaubat dan keluar dari penghasilan yang keji ini.

  5. Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah ini dan menyimpannya. Selain itu, pembelian majalah juga memperkuat pelarisan majalah, mengangkat pendapatan mereka, dan mendukung mereka untuk memproduksi dan memasarkannya.

  6. Seorang muslim wajib mewaspadai keluarganya untuk mendapatkan majalah tersebut. Seorang muslim adalah pemimpin dan pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.

  7. Wajib memejamkan matanya dari melihat majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Karena pandangan adalah anak panah iblis.

  8. Untuk pemimpin di negeri Islam, wajib memberikan nasehat dan menjauhkan kaum muslimin dari kerusakan agama dan dunia mereka (QS. Al Hajj: 40-41).

Semoga Allah melindungi kita dari keterjerumusan ke dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Intisari:
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta
almanhaj.or.id



No Responses Yet to “Ulama Versus Majalah Porno”

  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar