Ulama Versus Majalah Porno
Karena kerusakan yang sangat besar pada majalah porno, maka para ulama memutuskan :
- Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti itu (QS. AnNur: 19).
-
Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah ini dari segi manapun, baik administrasi, redaksi, percetakan atau distributor. Karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kebatilan (QS. Al-Maidah: 2).
-
Diharamkan mengiklankan majalah ini karena termasuk berdakwah kepadanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : …
“Artinya : Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun ” (HR. Muslim) -
Penghasilan dari penjualan majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini, haruslah dia bertaubat dan keluar dari penghasilan yang keji ini.
-
Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah ini dan menyimpannya. Selain itu, pembelian majalah juga memperkuat pelarisan majalah, mengangkat pendapatan mereka, dan mendukung mereka untuk memproduksi dan memasarkannya.
-
Seorang muslim wajib mewaspadai keluarganya untuk mendapatkan majalah tersebut. Seorang muslim adalah pemimpin dan pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.
-
Wajib memejamkan matanya dari melihat majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Karena pandangan adalah anak panah iblis.
-
Untuk pemimpin di negeri Islam, wajib memberikan nasehat dan menjauhkan kaum muslimin dari kerusakan agama dan dunia mereka (QS. Al Hajj: 40-41).
Semoga Allah melindungi kita dari keterjerumusan ke dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Intisari:
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta
almanhaj.or.id
Filed under: hukum | Leave a Comment
Tag:fatwa, majalah, porno, ulama
No Responses Yet to “Ulama Versus Majalah Porno”